1 |
a. Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha per |
-
|
2 |
b. Nomor Pokok Wajib Pajak; |
-
|
3 |
c. Surat Izin Tempat Usaha; |
-
|
4 |
d. Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi dari gubernur untuk IUP yang diterbitkan oleh bupati/walikota; |
-
|
5 |
e. Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan peraturan perundang - undangan |
-
|
6 |
f. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari dinas yang membidangi kehutanan, apabila areal yang diminta berasal dari kawasan hutan; |
-
|
7 |
g. Jaminan pasokan bahan baku; (Lampiran I dan II) |
-
|
8 |
h. Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar; |
-
|
9 |
i. Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan; |
-
|
10 |
j. Pernyataan kesanggupan: |
-
|
11 |
1. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT); |
-
|
12 |
2. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; |
-
|
13 |
3. memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; dan |
-
|
14 |
4. melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan Masyarakat Sekitar perkebunan. (Lampiran III) |
-
|
15 |
l. Surat Pernyataan dari Pemohon bahwa status Perusahaan Perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari Kelompok (Group) Perusahaan Perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas. |
-
|
16 |
Kelengkapan lainnya |
-
|