Persyaratan

Nama Jenis Izin Izin Usaha Perkebunan
Masa Berlaku 0
Nama Bidang Bidang Usaha Perkebunan

Persyaratan Izin

# Nama File
1 a. Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha per -
2 b. Nomor Pokok Wajib Pajak; -
3 c. Surat Izin Tempat Usaha; -
4 d. Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi dari gubernur untuk IUP yang diterbitkan oleh bupati/walikota; -
5 e. Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan peraturan perundang - undangan -
6 f. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari dinas yang membidangi kehutanan, apabila areal yang diminta berasal dari kawasan hutan; -
7 g. Jaminan pasokan bahan baku; (Lampiran I dan II) -
8 h. Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar; -
9 i. Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan; -
10 j. Pernyataan kesanggupan: -
11 1. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT); -
12 2. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; -
13 3. memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; dan -
14 4. melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan Masyarakat Sekitar perkebunan. (Lampiran III) -
15 l. Surat Pernyataan dari Pemohon bahwa status Perusahaan Perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari Kelompok (Group) Perusahaan Perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas. -
16 Kelengkapan lainnya -
Kembali