KPK Dorong 17 Provinsi Manfaakan Aplikasi E-Government, Pemprov Jabar sebagai Daerah Percontohan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan mendorong 17 pemerintah provinsi memberlakukan praktik terbaik pada bidang perencanaan anggaran, penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pengelolaan pajak kendaraan bermotor (PKB), dan implementasi Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Komitmen itu diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman oleh 17 pemerintah provinsi pada Jumat (25/11) yang disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Ke-17 provinsi tersebut antara lain Provinsi Aceh, Bengkulu, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Pemprov Jabar dipilih sebagai daerah percontohan dengan pertimbangan kesiapan untuk memberikan bantuan teknis dalam hal transfer knowlegde serta kesediaan memberikan source code aplikasi PTSP, E-Samsat, dan TPP secara cuma-cuma kepada pemerintah daerah lain yang berkomitmen mengimplementasikan pengelolaan PTSP dan pendapatan atas PKB serta TPP berbasis aplikasi elektronik.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengaku bangga dan menyampaikan terima kasih karena sistem e-government milik Pemprov Jawa Barat dijadikan percontohan untuk 17 pemerintah provinsi lain oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Seiring dengan itu, terlebih dahulu atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan beserta jajaran KPK yang telah melakukan inisiasi dan fasilitasi kegiatan ini," kata Ahmad Heryawan saat memberikan sambutan pada Penandatangan Nota Kesepahaman Bersama Apliksi PTSP, SKP Online, dan e-Samsat Provinsi Jabar dengan 17 Pemerintah Provinsi, di Bandung, Jumat.

Ia mengatakan dengan dijadikannya tiga inovasi pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai proyek percontohan pencegahan korupsi untuk 17 provinsi di Indonesia oleh KPK, tentunya menjadi suatu kebanggaan sekaligus dorongan tambahan motivasi bagi kami untuk terus menumbuhkembangkan inovasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih baik lagi.

Ia menjelaskan tentang tiga inovasi yang menjadi substansi MoU kali ini, yakni inovasi peningkatan pelayanan perizinan melalui program Sistem Informasi Pelayanan Perijinan Untuk Publik (SIMPATIK).

Ahe mengatakan, terciptanya program ini dilatarbelakangi oleh komitmen kami dalam rangka menghadirkan proses perijinan yang akuntabel (dipertimbangkan secara matang dan menyeluruh/melibatkan berbagai instasi terkait), sederhana (tidak menambah prosedur dan syarat yang tidak perlu), mempunyai kepastian waktu dan kejelasan prosedur, memiliki standar pelayanan perijinan serta memenuhi unsur transparansi atas layanan yang dilakukan.

Menurut dia, proses pengembangan inovasi program ini dimulai sejak tahun 2012, dan secara resmi dapat diaplikasikan pada tahun 2014 dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 92 tahun 2014 tentang Juklak Perda No. 7 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu.

"Adapun Keunggulan Aplikasi SIMPATIK ini adalah pendaftaran permohonan perizinan secara online, e-tracking terhadap status perijinian, fasilitas pengaduan online, integrasi portal dan backoffice serta open source program (aplikasi ini tidak berbayar dapat dibagi keseluruh instansi PTSP yang dikembangkan sesuai kebutuhan)," kata dia.

Kedua, Inovasi Manajemen Kepegawaian melalui sistem manajemen tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dan salah satu upaya pengelolaan kepegawaian yang BAIK (bermutu, akuntabel, inovatif dan kreatif), sejak tahun 2009 kami telah mengembangkan transformasi honorarium kepada sistem tambahan penghasilan PNS (TPP) melalui sistem pengukuran kinerja online.

"Jumlah besaran TPP yang diterima oleh setiap aparatur mengacu pada besaran nilai capaian sasaran kerja, perilaku kerja, tugas tambahan dan kreatifitas aparatur setiap bulannya melalui situs skp.jabarprov.go.id," kata dia.

Menurut dia, evaluasi atas penerapan sistem TPP ini, telah menunjukkan trend manajemen kepegawaian yang baik, diantaranya orientasi aparatur dalam bekerja adalah kinerja, sesuai dengan tugas jabatan, bekerja secara terencana, disiplin dan fokus pelayanan untuk kinerja, adanya motivasi bekerja lebih baik, atasan dapat menilai secara lebih objektif, aparatur lebih melek teknologi, efisien serta perselingkungan menurun.

"Tindak lanjut atas penilaian kinerja yang tersistem, tentunya menjadi landasan referensi bagi kami dalam pengelolaan aparatur secara menyeluruh, tidak hanya dalam hal jumlah besaran pemberian tambahan penghasilan, tetapi juga terhadap kebutuhan pengembangan diklat, kenaikan pangkat, promosi dan rotasi jabatan serta hukuman disiplin," kata dia.

Selanjutnya yang ketiga, lanjut Aher, yakni inovasi pendapatan daerah melalui e-Samsat (Elektronik Samsat), Program e-samsat ini kami luncurkan sejak bulan November 2014, dilatarbelakangi oleh keinginan kami untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan terhadap masyarakat sebagai wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

"Selain di kantor samsat, melalui e-samsat ini para wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB tahunan di ATM Bank, saat ini kami telah bekerjasama dengan lima bank yang siap melayani e-samsat, yakni Bank bjb, BCA, BNI, BRI dan CIMB Niaga," kata dia.

Melalui kemudahan dan kenyamanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini tentunya telah menghadirkan berbagai capaian positif, diantaranya tertib administrasi data wajib pajak kendaraan bermotor, meminimalisir bahkan menghilangkan praktik percaloan/pungli serta mengakselerasi capaian peningkatan pendapatan daerah, khususnya pada sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Lebih lanjut ia mengatakan realisasi pendapatan daerah Provinsi Jawa Barat dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2014 mencapai Rp4,9 triliun, sementara Total pendapatan daerah Provinsi dari sektor Pajak (PKB, BBNKB, PBBKB, Pajak Permukaan Air, Pajak Rokok) tahun 2014 mencapai Rp13,7 triliun.

Setelah digulirkannya program e-samsat ini, realisasi Pendapatan Daerah Provinsi dari sektor pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2015 mengalami peningkatan yakni mencapai Rp5,3 trilun dan Total pendapatan daerah Provinsi dari sektor Pajak (PKB, BBNKB, PBBKB, Pajak Permukaan Air, Pajak Cukai Rokok) tahun 2015 mencapai Rp. 14,6 triliun.

Ia berharap momentum kerjasama Replikasi Program Jaringan Lintas Daerah kali ini, menjadi langkah pembuka bagi terjalinnya kerjasama lintas daerah lainnya, dalam bidang yang lebih luas, lebih nyata dan saling memajukan.

"Sehingga fungsi pelayanan, pengaturan, pembangunan dan pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pemerintah semakin dirasakan oleh masyarakat, sekaligus menjadi pendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh," kata dia.

 

Sumber : www.antaranews.com dan ayobandung.com